Sebuah perusahaan asal Israel bernama Corephotonics mendaftarkan gugatan terhadap Apple terkait pelanggaran paten di kamera yang dipakai di iPhone 7 Plus dan 8 Plus.
Corephotonics adalah perusahaan pembuat teknologi dua kamera, dan menurut mereka ada empat patennya yang dilanggar oleh Apple di iPhone 7 Plus dan 8 Plus. Namun uniknya iPhone X tak masuk dalam gugatan tersebut, padahal ponsel tersebut juga memakai sistem dua kamera belakang.
Hal itu kemungkinan terjadi karena gugatan tersebut dibuat sebelum Apple mulai menjual iPhone X. Dalam gugatan itu, Corephotonics meminta kompensasi atas kerugian yang disebabkan dan meminta Apple berhenti menggunakan sistem dua kamera belakang tersebut.
Corephotonics malah merasa sakit hati oleh pernyataan Apple terkait pelanggaran ini. Menurut Apple, jika mereka memang melanggar dan harus membayar denda, prosesnya akan membutuhkan waktu bertahun-tahun dan biaya jutaan dolar untuk proses peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar